Bantuan Hukum Dimonopoli Advokat, Akses Keadilan Menyempit
JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang lanjutan uji materiil Pasal 1 Angka 22 dan Pasal 151 ayat (2) Huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kembali digelar Mahkamah Konstitusi pada Rabu (24/6/2026). Permohonan diajukan Aldi Rizki Khoiruddin (Pemohon I), Erif Fahmi (Pemohon II), Firman (Pemohon III), Agung Handi Sejahtera (Pemohon IV), Indra Gunawan (Pemohon V), dan 28 Pemohon lainnya ini. Sidang kelima untuk Permohonan Nomor 104/PUU-XXIV/2026 kali ini beragendakan mendengarkan Keterangan Pihak Terkait Mahkamah Agung (MA), Kepolisian (Polri), Kejaksaan, dan KPK. Namun Kejaksaan dan KPK belum siap menyampaikan keterangannya.
Kepala Biro Bantuan Hukum (Karo Bankum) Divisi Hukum Polri Veris Septiansyah dalam keterangannya di persidangan menyatakan bahwa pemberian bantuan hukum melalui mekanisme kelembagaan bantuan hukum tetap merupakan bagian dari perlindungan konstitusional terhadap hak warga negara untuk memperoleh kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Dalam perspektif akses terhadap keadilan, sambung Veris, pembatasan bantuan hukum hanya kepada Advokat berlisensi secara formal tanpa memperhatikan kebutuhan nyata masyarakat miskin, rentan, atau berada di wilayah dengan keterbatasan jumlah Advokat, berpotensi mempersempit jangkauan perlindungan hukum.
“Padahal dalam perkara pidana, kehadiran pendamping hukum memiliki arti penting untuk menjamin hak tersangka atau terdakwa, memastikan proses pemeriksaan berjalan secara adil, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum,” jelas Veris menyampaikan keterangan Polri pada Sidang Pleno yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama dengan hakim konstitusi lainnya.
MA: Upaya Mempermudah Akses Keadilan
Keterangan Mahkamah Agung (MA) disampaikan Adji Prakoso, Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas MA. Ia menyatakan bahwa keterlibatan paralegal, dosen, atau mahasiswa fakultas hukum yang dapat memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu merupakan upaya untuk mempermudah akses keadilan kepada seluruh masyarakat.
Hal ini juga ditegaskan Putusan MK Nomor 006/PUU-II/2004 yang membatalkan ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi Advokat dan bertindak seolah-olah sebagai Advokat tetapi bukan Advokat. Diterangkan lebih lanjut bahwa pemberian bantuan hukum dalam proses peradilan pidana yang tidak hanya terbatas pada Advokat menjadi bagian dari tugas pengabdian masyarakat yang termasuk dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi. Bahkan dalam praktik internasional, pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma di persidangan perkara pidana dapat juga dilakukan oleh orang di luar Advokat, seperti di Guatemala dan Trinidad Tobago serta beberapa negara bagian Kanada.
“Berdasarkan keterangan Mahkamah Agung RI tersebut, maka tidak terdapat isu hukum atau permasalahan norma, sehingga perlu diubah norma dalam ketentuan Pasal 1 angka 22 dan Pasal 151 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dengan demikian, Mahkamah Agung RI menilai permohonan perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 sudah sepatutnya ditolak,” sampai Adji.
Sebagai informasi, Permohonan Nomor 104/PUU-XXIV/2026 diajukan 39 advokat, di antaranya, Aldi Rizki Khoiruddin, Erif Fahmi, Firman, Agung Handi Sejahtera, dkk. Pada persidangan perdana di MK, Kamis (2/4/2026) lalu, para Pemohon mendalilkan terjadinya disharmoni norma dan konflik hukum yang mendefinisikan “Advokat” dan “Bantuan Hukum” dalam dua rezim peraturan yang berbeda dan mandiri. Keberadaan Pasal 1 Angka 22 KUHAP (Baru) mencampuradukkan kedua rezim hukum tersebut, dengan memasukkan unsur-unsur bantuan hukum cuma-cuma ke dalam definisi Advokat.
Menurut para Pemohon, sistem pengaturan profesi advokat dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) secara tegas menempatkan Organisasi Advokat sebagai satu-satunya wadah profesi yang memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan delapan wewenang Organisasi Advokat. Sementara Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menyebutkan bahwa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) merupakan organisasi yang memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat miskin sebagai bagian dari upaya negara untuk menjamin akses terhadap keadilan (access to justice).
Berdasarkan perbandingan tersebut, menurut para Pemohon, LBH tidak memiliki kewenangan atributif untuk mengangkat Advokat maupun mengajukan penyumpahan kepada Pengadilan Tinggi. Oleh karenanya, menyetarakan “identitas keanggotaan LBH” dengan “berita acara sumpah pengangkatan Advokat dalam Pasal 151 Ayat (2) Huruf b UU KUHAP (Baru) merupakan normative error yang menciptakan disharmoni struktural dalam sistem hukum Indonesia.
Berdasarkan dalil-dalil tersebut, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan frasa “dan/atau orang yang dapat memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan sebagai bagian dari pengabdian masyarakat untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan” dalam Pasal 1 angka 22 KUHAP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Kemudian, memohon agar Mahkamah menyatakan frasa “identitas keanggotaannya di dalam suatu lembaga Bantuan Hukum” dalam Pasal 151 ayat (2) Huruf b KUHAP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai bahwa Advokat yang tidak tergabung dalam lembaga Bantuan Hukum tidak dapat memberikan jasa hukum dalam proses peradilan pidana.
