Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Pemahaman Pegawai melalui P2KP Bantuan Hukum
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Lhokseumawe memperkuat pemahaman pegawai terhadap aspek hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kepabeanan dan cukai.
Penguatan tersebut dilakukan melalui Program Pembinaan dan Keterampilan Pegawai (P2KP) dengan materi bantuan hukum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), yang berlangsung di Aula Samudera Pasee Bea Cukai Lhokseumawe, Kamis (27/8/2026).
Kegiatan menghadirkan Kepala Seksi Bantuan Hukum Kantor Wilayah DJBC Aceh, Panji Adhisetiawan, sebagai pemateri. Kegiatan juga diikuti pegawai Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai (PSO BC) Lhokseumawe yang dipimpin langsung Kepala PSO Bea Cukai Lhokseumawe, Zacky Riyadi.
Dalam pemaparannya, Panji menjelaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 233/PMK.01/2022 tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Keuangan. Regulasi tersebut menjadi landasan dalam memberikan pemahaman mengenai mekanisme bantuan hukum bagi pejabat dan pegawai Kementerian Keuangan yang menghadapi permasalahan hukum terkait pelaksanaan tugas kedinasan.
PMK tersebut mengatur pemberian bantuan hukum kepada Menteri, Wakil Menteri, unit, pejabat, pegawai, pensiunan, maupun mantan pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan yang menghadapi masalah hukum. Penanganannya mencakup permasalahan hukum yang mengarah pada proses pengadilan, sedang dalam proses pengadilan, maupun setelah adanya putusan pengadilan.
Bagi pegawai Bea Cukai, pemahaman mengenai bantuan hukum dinilai penting karena pelaksanaan tugas kepabeanan dan cukai memiliki dimensi hukum yang kuat. Dalam menjalankan kewenangan kedinasan, pegawai dapat berhadapan dengan berbagai proses hukum, baik dalam pelaksanaan penindakan maupun tugas administratif dan pelayanan.
Melalui kegiatan P2KP tersebut, pegawai diharapkan memahami hak untuk memperoleh bantuan hukum sekaligus mengetahui prosedur dan batasan dalam mendapatkannya. Ketentuan tersebut pada prinsipnya menjamin pemenuhan hak hukum pejabat dan pegawai berdasarkan asas keadilan, persamaan di hadapan hukum, efisiensi, dan efektivitas.
Pembinaan ini menjadi bagian dari upaya Bea Cukai Lhokseumawe membangun aparatur yang tidak hanya memiliki kompetensi teknis di bidang kepabeanan dan cukai, tetapi juga memiliki kesadaran serta pemahaman hukum yang memadai.
Dengan pemahaman hukum yang lebih baik, pelaksanaan tugas diharapkan dapat berjalan secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
