Warga Marunda Kepu Adukan Dugaan Penggusuran Paksa ke Komnas HAM
JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendampingi Forum Warga Marunda Kepu resmi mengadukan dugaan upaya penggusuran paksa dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia pada Senin (10/8/2026).
Langkah hukum ini ditempuh oleh warga RT 08 dan RT 09, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Mereka merupakan warga yang telah menempati dan menguasai wilayah pemukiman tersebut secara turun-temurun sejak rentang tahun 1982 hingga 1985.
Ancaman penggusuran dipicu oleh klaim kepemilikan tanah secara pihak dengan dasar Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 23, 24, dan 25. Warga mengaku telah menerima surat somasi, ancaman pengosongan lahan, hingga tawaran uang kerohiman senilai Rp500.000 sampai Rp1.000.000 per meter persegi. Di samping itu, warga juga menemukan berbagai dugaan kejanggalan dalam dokumen yang dijadikan dasar klaim kepemilikan tanah tersebut.
LBH Jakarta menilai tindakan pengosongan paksa tanpa dasar hukum yang jelas serta tanpa adanya putusan pengadilan yang inkrah merupakan tindakan penggusuran paksa yang melanggar hak atas tempat tinggal, rasa aman, dan kepastian hukum.
Pengacara Publik LBH Jakarta, Khaerul Anwar, menegaskan pentingnya intervensi Komnas HAM untuk menghentikan potensi pelanggaran HAM sesuai fungsi dan kewenangannya.
“Upaya dugaan penggusuran paksa merupakan bentuk pelanggaran HAM yang berpotensi melanggar hak warga sebagaimana dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945, Undang-Undang HAM, dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Kami berharap pengaduan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh Komnas HAM sesuai dengan fungsi dan kewenangannya,” ujar Khaerul Anwar.
Melalui pengaduan resmi ini, LBH Jakarta dan Warga Marunda Kepu mendesak Komnas HAM untuk segera melakukan pemantauan serta penyelidikan lapangan. Selain meminta perlindungan hukum dan jaminan keamanan bermukim, warga menegaskan bahwa setiap proses penyelesaian konflik pertanahan di Marunda Kepu wajib dijalankan secara transparan, adil, serta melibatkan warga terdampak secara bermakna.
