PKS Resmikan Rumah Advokasi Hukum, Beri Layanan Bantuan Hukum Masyarakat
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi meluncurkan Rumah Advokasi Hukum untuk membantu masyarakat yang kesulitan memperoleh pembelaan hukum.
“Sebagai pusat layanan bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat kecil dan masyarakat yang rentan atau kurang mendapatkan akses keadilan,” kata Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid di Kantor DPP PKS, Jakarta, Senin (18/5/2026).
PKS berharap Rumah Advokasi Hukum menjadi pusat edukasi hukum atau literasi hukum.
Dengan demikian, masyarakat memiliki kecerdasan dan kesadaran terhadap hukum serta memahami tentang hak dan kewajibannya sebagai warga negara.
“Kadang warga negara atau masyarakat tidak memahami bahwa tindakannya itu ternyata sudah cross the line, sudah melanggar hukum. Nah ini yang perlu kita berikan literasi dan edukasi secara hukum,” kata Kholid.
Rumah Advokasi Hukum PKS juga diharapkan menjadi pusat penguatan kapasitas advokasi.
“Ini bukan hanya tempat pelayanan tetapi juga kaderisasi, ya, peningkatan kapasitas kader-kader PKS untuk melakukan perjuangan advokasi hukum demi meraih keadilan,” tutur dia.
Kholid menuturkan, Rumah Advokasi Hukum PKS diinisiasi oleh bidang Advokasi Partai DPP PKS, bidang yang baru dibentuk di bawah kepemimpinan Presiden PKS Almuzzammil Yusuf.
“Tentu ini adalah merupakan sebuah terobosan, sebuah inovasi yang di periode sebelumnya belum ada, ya,” ujar dia.
Kholid menambahkan, kehadiran Rumah Advokasi Hukum PKS sejalan dengan misi kebangsaan PKS.
Ia berharap PKS dapat menjadi pelopor dalam pelayanan, pemberdayaan, dan pembelaan kepentingan masyarakat Indonesia.
