Ranperda Bantuan Hukum, Sulteng Studi ke Sulbar
Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat menyambut kunjungan Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dalam rangka studi tiru terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bantuan Hukum, di Kantor Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat, Selasa 1 September 2026.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat, Suhendra menuturkan, Pemprov Sulbar Biro memiliki regulasi daerah yang secara khusus mengatur penyelenggaraan bantuan hukum, yakni Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 37 Tahun 2025 sebagai regulasi pelaksana.
Ia menjelaskan, Perda Sulbar Nomor 5 Tahun 2024 dan Pergub Sulbar Nomor 37 Tahun 2025 dapat menjadi bahan pembanding bagi DPRD Sulawesi Tengah dalam merumuskan kebijakan bantuan hukum di daerahnya.
“Kami menyambut baik kunjungan Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Bagi kami, studi tiru ini bukan sekadar melihat regulasi yang telah dimiliki Sulawesi Barat, tetapi menjadi ruang untuk bertukar pengalaman dan membangun perspektif bersama dalam menghadirkan regulasi bantuan hukum yang berkualitas dan implementatif,” ujar Suhendra.
Lanjut Suhendra menjelaskan, setiap daerah memiliki karakteristik, kebutuhan masyarakat, kelembagaan, serta kemampuan fiskal yang berbeda. Karena itu, pengalaman Sulawesi Barat sebagai referensi dan bahan pembanding yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan serta karakteristik Sulawesi Tengah..
Menurutnya, penyusunan Ranperda Bantuan Hukum harus ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas, yaitu memastikan hadirnya akses masyarakat terhadap keadilan dan kepastian hukum.
