YLBHI Tegaskan Pembatalan Norma Pemberi Bantuan Hukum Akan Mempersempit Akses Keadilan
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, memberikan keterangan sebagai ahli yang diajukan Pemerintah/Presiden dalam sidang Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, Senin, 3 Agustus 2026. YLBHI menerima permintaan dari Badan Pembinaan Hukum Nasional dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum karena perkara ini menyentuh perjuangan panjang gerakan bantuan hukum: memastikan warga miskin dan kelompok rentan tidak menghadapi proses pidana seorang diri.
Perkara ini tidak menguji keseluruhan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP baru). Para Pemohon mempersoalkan Pasal 1 angka 22 dan Pasal 151 ayat (2) huruf b KUHAP baru, terutama pengakuan terhadap Pemberi Bantuan Hukum dan penggunaan kartu keanggotaan lembaga bantuan hukum sebagai dokumen pendampingan.
Dalam keterangannya, Isnur meminta Mahkamah menolak permohonan tersebut. Jika dikabulkan, putusan berisiko memutus hubungan antara KUHAP dan sistem bantuan hukum yang telah dibangun melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 (UU Bantuan Hukum). Dampaknya akan paling berat dirasakan warga miskin, masyarakat di daerah dengan jumlah advokat terbatas, serta kelompok rentan yang membutuhkan pendampingan sejak tahap awal pemeriksaan.
Tanpa pengakuan yang tegas, pendamping dari lembaga bantuan hukum dapat ditolak ketika warga berhadapan dengan penangkapan, pemeriksaan, atau penahanan. Bagi YLBHI, hukum acara pidana tidak boleh dibaca dengan cara yang membuat warga sendirian di hadapan kewenangan paksa negara.
Isnur juga menepis anggapan bahwa ketentuan tersebut melahirkan “advokat tanpa syarat”. Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga yang wajib terakreditasi berdasarkan undang-undang. Advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa hukum yang bekerja di dalamnya tetap bertindak sesuai kapasitas, penugasan, batas kewenangan, dan mekanisme pengawasan masing-masing. Pengakuan terhadap Pemberi Bantuan Hukum tidak menghapus standar profesi advokat.
Pluralitas pendamping hukum juga bukan hal baru. Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak telah mengenal “advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya”. Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengakui advokat dan paralegal sebagai pendamping hukum korban. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang pun mengatur advokat dan/atau pendamping lain. KUHAP semestinya memperkuat keterhubungan berbagai rezim perlindungan tersebut, bukan mempersempitnya.
Apabila Mahkamah menilai rumusan yang ada dapat diterapkan terlalu luas, Isnur menawarkan penegasan yang proporsional: setiap pemberi jasa hukum harus mempunyai dasar kewenangan, kapasitas, penugasan, dan pengawasan yang dapat diperiksa. Jalan ini menjaga standar profesi sekaligus mencegah tertutupnya akses bantuan hukum.
Di hadapan Mahkamah, Isnur juga mengkritik komitmen negara dalam penyelenggaraan bantuan hukum. Pengakuan dalam undang-undang tidak cukup apabila anggaran bantuan hukum terus kecil dan persebaran Pemberi Bantuan Hukum masih timpang. Pada periode 2025–2027, hanya terdapat 777 Pemberi Bantuan Hukum terakreditasi untuk menjangkau kebutuhan masyarakat di seluruh Indonesia.
Negara dan organisasi profesi juga belum membangun ekosistem yang memadai bagi kerja pro bono advokat. Kewajiban memberikan bantuan hukum cuma-cuma tidak dapat terus dibebankan pada kesediaan dan pengorbanan pribadi. Dibutuhkan mekanisme rujukan, pelatihan, supervisi, perlindungan, dan dukungan yang mempertemukan kapasitas advokat dengan kebutuhan masyarakat.
Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyebut hari itu bersejarah karena untuk pertama kalinya Ketua Umum YLBHI hadir sebagai ahli Presiden. Arsul juga menceritakan pengalamannya sebagai pengacara sukarela di LBH Jakarta dan pemahamannya tentang Karya Latihan Bantuan Hukum (Kalabahu). YLBHI memandang pernyataan itu sebagai pengakuan positif atas kontribusi YLBHI dalam membangun pendidikan, kaderisasi, dan praktik bantuan hukum di Indonesia.
Para Pemohon tetap mempertahankan dalil permohonannya, tetapi tidak menyerang Isnur. Mereka justru menyampaikan apresiasi atas keterangannya. Hal ini menunjukkan bahwa perbedaan pandangan dalam perkara tersebut dapat diperdebatkan secara terbuka tanpa mengaburkan tujuan bersama untuk menjaga mutu profesi dan akses keadilan.
Kehadiran Isnur tidak mengubah sikap YLBHI terhadap KUHAP baru. YLBHI bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP tetap mengkritik perluasan kewenangan kepolisian tanpa pengawasan pengadilan yang memadai, lemahnya mekanisme checks and balances, pembatasan peran advokat, serta proses legislasi yang tidak memenuhi prinsip partisipasi publik yang bermakna.
Isnur memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai ahli. Namun, keputusan YLBHI menerima permintaan Pemerintah dalam perkara ini merupakan pilihan yang sadar dan terbatas: mempertahankan satu capaian penting dalam sistem bantuan hukum, tanpa memberi persetujuan terhadap keseluruhan bangunan KUHAP baru. YLBHI akan tetap mengkritik ketentuan-ketentuan KUHAP yang mengancam hak asasi manusia, sekaligus menjaga agar koreksi terhadap undang-undang itu tidak justru mencabut perlindungan yang dibutuhkan masyarakat.
Sumber : ylbhi.or.id
